Selasa, 31 Oktober 2017

Shering Konseling : 5 Alasan Guru BK / Konselor Sekolah BUKAN Polisi Sekolah. Mana Alasan Kamu?

ikan

Shering Konseling
5 Alasan Guru BK / Konselor Sekolah BUKAN Polisi Sekolah. Mana Alasan Kamu ?

Shering Konseling : 5 Alasan Guru BK / Konselor Sekolah BUKAN Polisi Sekolah. Mana Alasan Kamu


Shering Konseling : 5 Alasan Guru BK / Konselor Sekolah BUKAN Polisi Sekolah. Mana Alasan Kamu

Polisi Sekolah merupakan anggapan dari peserta didik yang biasanya ditujukan kepada Guru Bimbingan dan Konseling. Hal itu disebabkan karena adanya pelaksanaan BK yang tidak berada pada jalurnya. Tidak jarang Guru Bimbingan dan Konseling diserahi tugas mencari, menangkap dan mengusut pelanggar ketertiban disekolah dan ditugasi untuk mengambil tindakan bagi siswa yang bersalah. Guru BK juga ditugaskan untuk menegakkan kedisiplinan siswa hingga keamanan sekolah, sehingga membuat siswa menganggap bahwa guru BK adalah Polisi Sekolah.

Persepsi Polisi Sekolah yang terdapat pada Guru BK di suatu sekolah membuat Guru BK semakin jauh dari pelaksanaan bimbingan dan konseling yang sesungguhnya. Sehingga tujuan bimbingan dan konseling serta tujuan pendidikan di sekolah pada umumnya tidak tercapai maksimal. Karena bimbingan dan konseling pada pelaksanaannya membutuhkan pendekatan dan hubungan yang baik antara guru BK dengan Konseli / siswa untuk melaksanakan semua program bimbingan dan konseling. Jadi Guru BK bukanlah Polisi Sekolah. Adapun alasan bimbingan dan konseling/ konselor sekolah bukan polisi sekolah yaitu ?

1. Guru BK adalah penggiring dan penunjuk jalan perkembangan yang optimal.
Adakah yang menganggap Guru BK petugas yang merazia siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Adakah yang menganggap Guru BK bertugas mengusut dan menghukum siswa yang mencuri atau berkelahi?

Hal itu bukanlah fakta sebenarnya tentang tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah halaman 3 pasal 3, “Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli (Peserta didik) mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, social, dan karir”*.

Oleh karena itu Kepala sekolah sebagai penanggung jawab seluruh penyelanggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan penting dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang sesuai dengan tujuan dari bimbingan dan konseling yang sebenarnya.

Tak hanya itu, Bimbingan dan Konseling juga harus dilasanakan oleh guru yang berkompetensi di bidang bimbingan dan konseling. Karena untuk bisa mewujudkan peserta didik yang berkembangan optimal, Guru BK harus faham tentang cara dan bagaimana bimbingan dan konseling di sekolah dilaksanakan agar tujuan tersebut dapat tercapai.

2. Guru BK berperan mengatasi kesulitan siswa.
Kesulitan atau masalah peserta didik di sekolah baik yang berasal dari dirinya sendiri maupun dari luar dapat mengganggunya dalam proses pembelajaran sehingga peseta didik terhambat untuk maju dan tidak optimal dalam pengembangan dirinya.

Misalnya masalah belajar, siswa selalu mengantuk di kelas sehingga tidak bias belajar dengan baik. Maka dari itu Guru BK berperan membantu peserta didik memahami dirinya dan lingkungannya agar mampu mandiri dalam memecahkan dan membuat keputusan yang baik atas masalah – masalah yang dihadapinya. Sehingga peserta didik dapat belajar dengan baik dan bisa menjalani hidupnya sehari – hari secara efektif.

3. Guru BK sebagai kepercayaan Konseli / siswa.
Dalam menghadapi kesulitan atau masalah yang sedang dialami, Guru yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai hal yang mengganggu sekaligus membantu peserta didik mengembangkan kehidupan efektif sehari – hari adalah Guru bimbingan dan konseling.

Karena Guru BK menangani masalah pada diri seseorang. Sehingga pemeliharaan kepercayaan terhadap bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kewajiban Guru BK. Pasalnya, kerahasiaan sebagaimana yang di atur dalam kode etik bimbingan dan konseling*, mengharuskan pelaksanaan bimbingan dan konseling mengikuti kode etik dan prosedur dalam kegiatan BK.

Jika bimbingan dan konseling di sekolah ditakuti atau dijauhi oleh peserta didik dalam arti tidak ada yang mau mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara suka rela. Ada kemugkinan bahwa ada kesalahpahaman terhadap bimbingan dan konseling disekolah.

4. Guru BK sebagai pencegah timbulnya permasalahan siswa.
Fungsi bimbingan dan konseling tidak hanya menangani masalah – masalah yang dirasakan peserta didik saja. Secara preventif juga Guru BK berperan aktif dalam pencegahan masalah peserta didik di sekolah, baik itu melalui layanan orientasi, layanan informasi, atau bimbingan kelompok.

Contohnya, seperti pencegahan terhadap tauran antar pelajar. Untuk menghidari peserta didik dari tauran, Guru BK bisa melakukan layanan bimbingan dan konseling yang memberikan pemahaman kepada peserta didik agar bisa membina pola hubungan yang baik dengan sesama teman sebaya dan memantapkan cara – cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan social. Sehingga peserta didik dapat menghidari diri dari prilaku atau ajakan untuk tauran.

5. Guru BK bukan hanya untuk anak yang bermasalah saja.
Bimbingan dan konseling memang membantu mengentaskan masalah peserta didik. Namun bukan hanya siswa yang memiliki masalah saja. Peserta didik yang berprestasi juga bisa mendapatkan layanan bimbingan dan konseling. Karena bimbingan dan konseling membantu peserta didik, baik dari aspek pribadi, social, belajar, dan karir. fungsi bimbingan dan konseling tidak hanya pada penyesuaian, pemahaman, pencegahan dan pengentasan masalah pelajar. Akan tetapi Guru BK juga memiliki fungsi lain yaitu diantaranya fungsi pengembangan / pemeliharaan dan penyaluran.

Itulah 5 alasan Bimbingan dan Konseling / Konselor sekolah bukan Polisi sekolah. Mana alasan kamu ?
Lalu, siapa menurut kamu yang menegakkan aturan ketertiban dan keamanan di Sekolah ? . Apakah Guru Piket atau Security Sekolah? . Beri komentar kamu di bawah ya. 


Daftar Pustaka
Departeman Pendidikan Nasional . Pedoman Khusus Bimbingan Konseling. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 2004. Luddin, Abu Bakar M. Dasar – Dasar Konseling. Bandung: Ciptapustaka Media Perintis, 2010. *Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diakses pada tanggal 21 Oktober 2017. Halaman 3.

Diposting 3 days ago oleh Triple Shop
Label: kesalahpahaman bimbingan dan konseling persepsi terhadap bimbingan dan konseling problematika bimbingan dan konseling tugas guru bimbingan konseling

Sumber : Grup Facebook Konseling BK

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon