Shering Konseling
5 Alasan Guru BK / Konselor Sekolah BUKAN Polisi Sekolah.
Mana Alasan Kamu ?
Shering Konseling : 5 Alasan Guru BK / Konselor Sekolah BUKAN Polisi Sekolah. Mana Alasan Kamu
Polisi Sekolah merupakan anggapan dari peserta didik yang
biasanya ditujukan kepada Guru Bimbingan dan Konseling. Hal itu disebabkan
karena adanya pelaksanaan BK yang tidak berada pada jalurnya. Tidak jarang Guru
Bimbingan dan Konseling diserahi tugas mencari, menangkap dan mengusut
pelanggar ketertiban disekolah dan ditugasi untuk mengambil tindakan bagi siswa
yang bersalah. Guru BK juga ditugaskan untuk menegakkan kedisiplinan siswa
hingga keamanan sekolah, sehingga membuat siswa menganggap bahwa guru BK adalah
Polisi Sekolah.
Persepsi Polisi Sekolah yang terdapat pada Guru BK di suatu
sekolah membuat Guru BK semakin jauh dari pelaksanaan bimbingan dan konseling
yang sesungguhnya. Sehingga tujuan bimbingan dan konseling serta tujuan
pendidikan di sekolah pada umumnya tidak tercapai maksimal. Karena bimbingan
dan konseling pada pelaksanaannya membutuhkan pendekatan dan hubungan yang baik
antara guru BK dengan Konseli / siswa untuk melaksanakan semua program
bimbingan dan konseling. Jadi Guru BK bukanlah Polisi Sekolah. Adapun alasan
bimbingan dan konseling/ konselor sekolah bukan polisi sekolah yaitu ?
1. Guru BK adalah penggiring dan penunjuk jalan perkembangan
yang optimal.
Adakah yang menganggap Guru BK petugas yang merazia siswa
yang melanggar tata tertib sekolah. Adakah yang menganggap Guru BK bertugas
mengusut dan menghukum siswa yang mencuri atau berkelahi?
Hal itu bukanlah fakta sebenarnya tentang tujuan Bimbingan
dan Konseling di Sekolah karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah halaman 3 pasal 3, “Layanan Bimbingan
dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli (Peserta didik) mencapai
perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar,
social, dan karir”*.
Oleh karena itu Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
seluruh penyelanggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan penting dalam
mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang sesuai dengan
tujuan dari bimbingan dan konseling yang sebenarnya.
Tak hanya itu, Bimbingan dan Konseling juga harus dilasanakan
oleh guru yang berkompetensi di bidang bimbingan dan konseling. Karena untuk
bisa mewujudkan peserta didik yang berkembangan optimal, Guru BK harus faham
tentang cara dan bagaimana bimbingan dan konseling di sekolah dilaksanakan agar
tujuan tersebut dapat tercapai.
2. Guru BK berperan mengatasi kesulitan siswa.
Kesulitan atau masalah peserta didik di sekolah baik yang
berasal dari dirinya sendiri maupun dari luar dapat mengganggunya dalam proses
pembelajaran sehingga peseta didik terhambat untuk maju dan tidak optimal dalam
pengembangan dirinya.
Misalnya masalah belajar, siswa selalu mengantuk di kelas
sehingga tidak bias belajar dengan baik. Maka dari itu Guru BK berperan
membantu peserta didik memahami dirinya dan lingkungannya agar mampu mandiri
dalam memecahkan dan membuat keputusan yang baik atas masalah – masalah yang
dihadapinya. Sehingga peserta didik dapat belajar dengan baik dan bisa
menjalani hidupnya sehari – hari secara efektif.
3. Guru BK sebagai kepercayaan Konseli / siswa.
Dalam menghadapi kesulitan atau masalah yang sedang dialami,
Guru yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai hal yang mengganggu sekaligus
membantu peserta didik mengembangkan kehidupan efektif sehari – hari adalah
Guru bimbingan dan konseling.
Karena Guru BK menangani masalah pada diri seseorang.
Sehingga pemeliharaan kepercayaan terhadap bimbingan dan konseling di sekolah
merupakan kewajiban Guru BK. Pasalnya, kerahasiaan sebagaimana yang di atur
dalam kode etik bimbingan dan konseling*, mengharuskan pelaksanaan bimbingan
dan konseling mengikuti kode etik dan prosedur dalam kegiatan BK.
Jika bimbingan dan konseling di sekolah ditakuti atau dijauhi
oleh peserta didik dalam arti tidak ada yang mau mendapatkan layanan bimbingan
dan konseling secara suka rela. Ada kemugkinan bahwa ada kesalahpahaman
terhadap bimbingan dan konseling disekolah.
4. Guru BK sebagai pencegah timbulnya permasalahan siswa.
Fungsi bimbingan dan konseling tidak hanya menangani masalah
– masalah yang dirasakan peserta didik saja. Secara preventif juga Guru BK
berperan aktif dalam pencegahan masalah peserta didik di sekolah, baik itu
melalui layanan orientasi, layanan informasi, atau bimbingan kelompok.
Contohnya, seperti pencegahan terhadap tauran antar pelajar.
Untuk menghidari peserta didik dari tauran, Guru BK bisa melakukan layanan
bimbingan dan konseling yang memberikan pemahaman kepada peserta didik agar
bisa membina pola hubungan yang baik dengan sesama teman sebaya dan memantapkan
cara – cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan social.
Sehingga peserta didik dapat menghidari diri dari prilaku atau ajakan untuk
tauran.
5. Guru BK bukan hanya untuk anak yang bermasalah saja.
Bimbingan dan konseling memang membantu mengentaskan masalah
peserta didik. Namun bukan hanya siswa yang memiliki masalah saja. Peserta
didik yang berprestasi juga bisa mendapatkan layanan bimbingan dan konseling.
Karena bimbingan dan konseling membantu peserta didik, baik dari aspek pribadi,
social, belajar, dan karir. fungsi bimbingan dan konseling tidak hanya pada
penyesuaian, pemahaman, pencegahan dan pengentasan masalah pelajar. Akan tetapi
Guru BK juga memiliki fungsi lain yaitu diantaranya fungsi pengembangan /
pemeliharaan dan penyaluran.
Itulah 5 alasan Bimbingan dan Konseling / Konselor sekolah
bukan Polisi sekolah. Mana alasan kamu ?
Lalu, siapa menurut kamu yang menegakkan aturan ketertiban
dan keamanan di Sekolah ? . Apakah Guru Piket atau Security Sekolah? . Beri
komentar kamu di bawah ya.
Daftar Pustaka
Departeman Pendidikan Nasional . Pedoman Khusus Bimbingan
Konseling. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 2004. Luddin, Abu Bakar M. Dasar – Dasar Konseling. Bandung:
Ciptapustaka Media Perintis, 2010. *Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, diakses pada tanggal 21 Oktober 2017. Halaman 3.
Diposting 3 days ago oleh Triple Shop
Label: kesalahpahaman bimbingan dan konseling persepsi
terhadap bimbingan dan konseling problematika bimbingan dan konseling tugas
guru bimbingan konseling
Sumber : Grup Facebook Konseling BK
EmoticonEmoticon